Mahasiswa

Pelayanan Data dan Informasi Tarif 0 (nol) Rupiah dikhususkan bagi pelajar/mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian. Permintaan pelayanan data ini diatur dalam PERKA BMKG No. 8 Tahun 2013.
Kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan:
- Fotokopi/scan asli identitas diri (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa)
- Surat Permohonan Tarif Nol Rupiah dari Sekolah/Universitas/Lembaga Pendidikan
- Proposal Penelitian
Umum

Pelayanan Data dan Informasi Tarif PNBP diperuntukkan bagi jasa informasi khusus pendukung kegiatan proyek/survei/klaim dan/atau penelitian komersial. Jenis dan tarif atas PNBP diatur dalam PP No. 47 Tahun 2018
Kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan:
- Fotokopi/scan asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Surat Pengantar Permintaan Data
